Kenali Jenis, Persyaratan dan  Jenis Beasiswa Unggulan Kemendikbud

Beasiswa unggulan Kemendikbud merupakan program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah Indonesia yang ditujukan untuk putra-putri terbaik yang sedang menempuh studi di perguruan tinggi pilihan. Beasiswa ini, dapat diikuti oleh mahasiswa baru maupun mahasiswa yang sedang menempuh perkuliahan.

Tujuan utama dari beasiswa unggulan adalah untuk membangun sumber daya manusia yang unggul, kompetitif, dan mampu bersaing secara nasional maupun internasional.

Beasiswa S2

Jenis-jenis Beasiswa Unggulan

Beasiswa unggulan terbagi dalam beberapa jenis. Jenis-jenis beasiswa unggulan ini disesuaikan berdasarkan kebutuhan penerima beasiswa. Nah, berikut adalah beberapa jenis beasiswa unggulan:

  • Beasiswa Unggulan Pegawai Kemendikdasmen

Jenis beasiswa unggulan ini ditujukan bagi pegawai kementerian pendidikan dasar dan menengah (Kemendikdasmen) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas serta kompetensi sumber daya manusia di lingkungan kementerian tersebut.

Program ini memberikan kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemendikdasmen untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang Magister (S2) dan Doktor (S3), baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri.

  • Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi

Beasiswa unggulan masyarakat berprestasi merupakan program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah Indonesia yang diberikan kepada masyarakat yang memiliki prestasi di bidang akademik maupun nonakademik, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Jenis beasiswa unggulan ini, tersedia untuk beberapa jenjang mulai dari D4, Sarjana (S1), Magister (S2), hingga Doktor (S3), di perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri. 

  • Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas

Beasiswa unggulan penyandang disabilitas merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah yang bertujuan memberikan kesempatan bagi mahasiswa penyandang disabilitas untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang Magister (S2) atau Doktor (S3) di perguruan tinggi dalam negeri.

Program ini terbuka untuk semua ragam disabilitas, termasuk disabilitas fisik, intelektual, mental, maupun sensorik, baik yang bersifat tunggal, ganda, maupun multi-disabilitas.

Perbedaan Beasiswa Unggulan dan LPDP

Beasiswa unggulan dan LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) merupakan dua program beasiswa dari pemerintah Indonesia yang sama-sama bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan tinggi. Namun, terdapat sejumlah perbedaan beasiswa unggulan dan LPDP, berikut adalah perbedaan antara dua beasiswa tersebut:

  • Perbedaan Jenjang Pendidikan 

LPDP hanya memberikan pendanaan untuk studi lanjut jenjang Magister (S2) dan Doktor (S3), baik di dalam negeri maupun luar negeri. Program ini tidak menyediakan untuk jenjang Sarjana (S1).

Beasiswa unggulan memiliki cakupan yang lebih luas, karena mendanai pendidikan mulai dari jenjang Sarjana (S1), Magister (S2), hingga Doktor (S3), dan tersedia untuk perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri.

  • Perbedaan Persyaratan Pendaftaran

LPDP menerapkan standar seleksi yang lebih ketat, terutama terkait dengan rekam jejak akademik, dan rencana studi yang jelas.

Sedangkan beasiswa unggulan memiliki kriteria yang lebih beragam dan fleksibel. Selain mempertimbangkan prestasi akademik, program ini juga memberi perhatian pada pencapaian di bidang non-akademik, seperti seni, olahraga, organisasi, maupun kegiatan sosial lainnya.

  • Perbedaan Pilihan Perguruan Tinggi

LPDP memberikan kebebasan kepada penerima beasiswa untuk memilih perguruan tinggi terbaik, baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang masuk dalam daftar universitas unggulan versi LPDP.

Sementara itu, beasiswa unggulan mensyaratkan perguruan tinggi yang dituju oleh pelamar memiliki akreditasi minimal B, baik untuk kampus di dalam negeri maupun luar negeri. Hal ini bertujuan untuk memastikan kualitas pendidikan yang diterima oleh penerima beasiswa.

Syarat Beasiswa Unggulan Kemendikbud

Untuk mendaftar beasiswa unggulan Kemendikbud, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat beasiswa unggulan Kemendikbud yang sudah ditentukan. Adapun persyaratannya meliputi:

  • Persyaratan Umum

Memenuhi batas usia maksimal sesuai jenjang pendidikan yang dituju.

Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang memenuhi ketentuan minimal.

Perguruan tinggi dan program studi yang dituju memiliki akreditasi minimal B/Baik Sekali.

Tidak sedang menerima beasiswa lain dari sumber manapun.

  • Persyaratan Khusus

Calon pendaftar wajib menyiapkan beberapa dokumen penting, dokumen tersebut antara lain:

Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) (jika sudah terdaftar sebagai mahasiswa).

Surat Penerimaan/Letter of Acceptance (LoA) dari perguruan tinggi (bagi mahasiswa baru).

Surat Keterangan Aktif Kuliah (bagi mahasiswa on-going),

Kartu Hasil Studi (KHS) atau transkrip sementara.

Ijazah dan transkrip nilai dari jenjang sebelumnya.

Sertifikat UKBI (Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia).

Esai dengan topik tertentu, sesuai ketentuan beasiswa.

Beasiswa unggulan Kemendikbud merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung pendidikan tinggi yang merata, dengan cakupan jenjang pendidikan yang lebih luas dibandingkan LPDP. Dengan jenis beasiswa yang disesuaikan berdasarkan latar belakang penerima, mulai dari pegawai, masyarakat berprestasi, hingga penyandang disabilitas. Melalui program ini diharapkan dapat menghasilkan sumber daya manusia yang unggul, dan mampu berkontribusi nyata bagi pembangunan bangsa.

Open chat
Halo, apa yang bisa kami bantu?