Kartu Rencana Studi (KRS) merupakan daftar mata kuliah yang akan dipilih mahasiswa untuk diikuti selama satu semester. KRS memiliki berperan sebagai pedoman dalam pemilihan mata kuliah sesuai program studi yang dijalani oleh mahasiswa, serta menjadi bukti bahwa mahasiswa tersebut telah menempuh sejumlah mata kuliah untuk memenuhi syarat kelulusan.
Selain itu, KRS juga menjadi tanda bahwa mahasiswa masih aktif menempuh studi. Proses pengisian KRS biasanya dilakukan di awal semester melalui formulir yang telah disediakan.
Pada KRS, tercantum beberapa informasi seperti nama mahasiswa, nomor induk, tahun angkatan, jurusan, fakultas, daftar mata kuliah, dan jumlah SKS. Saat ini, pengisian KRS umumnya dilakukan secara daring melalui sistem kampus, meskipun beberapa perguruan tinggi masih menyediakan opsi pengisian secara luring melalui administrasi fakultas atau kampus.

Apa Saja Fungsi KRS?
Selain sebagai daftar mata kuliah yang akan dipilih mahasiswa untuk diikuti selama satu semester, KRS memiliki beberapa fungsi penting, berikut ini merupakan fungsi KRS.
- Hak Untuk Mendapatkan Nilai
Salah satu fungsi KRS adalah menjamin setiap mata kuliah yang diambil tercatat di sistem akademik, sehingga nilai yang diperoleh akan masuk ke transkrip akademik. Tanpa KRS, nilai tidak akan terdata secara resmi.
- Membantu Memilih Mata Kuliah yang Tepat
KRS dapat membantu mahasiswa dalam menyusun daftar mata kuliah sesuai jurusan dan jumlah SKS yang diperlukan, sehingga perkuliahan lebih teratur dan menghindari kesalahan pengambilan kelas.
- Sebagai Rencana Studi
KRS juga berfungsi menjadi panduan mahasiswa dalam menjalani perkuliahan selama satu semester, seperti jadwal, beban SKS, dan susunan mata kuliah.
Perbedaan KRS dan SKS
Meskipun sama-sama berhubungan dengan perkuliahan, namun terdapat perbedaan antara KRS dan SKS.
SKS dan KRS adalah dua istilah yang berbeda, namun masih banyak yang salah mengartikan atau bahkan sering tertukar. SKS merupakan Satuan Kredit Semester, sedangkan KRS adalah Kartu Rencana Studi. Meski begitu, perbedaan KRS dan SKS tidak itu saja, berikut adalah penjelasan lebih detailnya
KRS atau Kartu Rencana Studi merupakan daftar mata kuliah yang akan diambil atau diikuti mahasiswa selama satu periode semester. Sebelum memulai semester baru, mahasiswa perlu menyusun KRS terlebih dahulu. Pilihan mata kuliah yang dapat diambil biasanya akan disesuaikan dengan program studi dan ketentuan dari pihak kampus atau perguruan tinggi.
Di dalam KRS, tercantum daftar mata kuliah beserta jumlah SKS. Ada mata kuliah yang memiliki bobot 2 SKS, 3 SKS, 4 SKS, bahkan 6 SKS.
Syarat Pengisian KRS
Syarat pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) umumnya meliputi pelunasan UKT (Uang Kuliah Tunggal), mendapatkan persetujuan dari dosen pembimbing akademik, serta memiliki akses ke Sistem Informasi Akademik (SIAKAD) milik universitas. Adapun dibawah ini merupakan penjelasan lebih detailnya.
- Pembayaran UKT/SPP
Sebelum mengisi Kartu Rencana Studi (KRS), mahasiswa harus melunasi UKT atau SPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kampus.
- Konsultasi dengan Pembimbing Akademik (PA)
Setelah melunasi kewajiban administrasi, mahasiswa perlu berkonsultasi dengan Pembimbing Akademik (PA) untuk menyusun rencana studi. Proses ini bertujuan untuk memastikan mata kuliah yang diambil sesuai kurikulum, memenuhi persyaratan, dan mendukung kelancaran studi. PA akan memberikan masukan serta persetujuan terhadap daftar mata kuliah yang akan diambil.
- Pengisian KRS Secara Daring
Setelah semua persyaratan terpenuhi, mahasiswa dapat langsung melakukan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) melalui sistem akademik kampus. Proses ini umumnya memiliki batas waktu tertentu, sehingga penting untuk memeriksa jadwal pengisian agar tidak melewati tenggat yang telah ditetapkan.
Kartu Rencana Studi (KRS) merupakan dokumen penting dalam proses perkuliahan yang berisikan daftar mata kuliah yang akan diambil mahasiswa selama satu semester. fungsi KRS sebagai panduan studi, bukti keaktifan mahasiswa, serta jaminan agar nilai mata kuliah tercatat secara resmi.
Pengisian KRS memiliki syarat tertentu, yaitu pelunasan UKT/SPP, konsultasi dengan Pembimbing Akademik, dan mengisi KRS secara online. Proses pengisian biasanya memiliki batas waktu yang telah ditentukan. Dengan memahami fungsi, perbedaan, dan prosedur pengisian KRS, mahasiswa dapat merencanakan studinya secara tepat dan terarah demi kelancaran proses akademik hingga kelulusan.
